Kejati Sultra Setor Rp14,9 Miliar untuk Negara dari 3 Perkara Minerba dan Kehutanan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 November 2021 21:35 WIB
Monitorindonesia.com - Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetor uang hasil lelang barang rampasan dari perkara minerba dan kehutanan mencapai Rp14,9 miliar. Kajati Sultra Sarjono Turin menilai langkah ini merupakan kontribusi yang dilakukan oleh jajarannya kepada negara pada masa pandemi Covid-19. “Ini menjadi bukti kontribusi dari Kejaksaan kepada negara untuk pemulihan perekonomian pada masa Covid-19,” kata Sarjono Turin melalui siaran pers Selasa (2/11/2021). Turin menyebutkan hasil lelang barang rampasan berasal dari perkara penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah hukum Konawe yang menjerat tiga koorporasi yaitu,Pertambangan Nikel Nusantara (PBN), PT Nusantara Persada Mandiri (NPM), dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) selaku penggarap IUP milik PT Bososi. Barang rampasan yang dilelang mencapai 17 dari total 62 item. Sementara sisa 45 item yang masih proses lelang terdiri atas alat berat seperti bulldozer, excavator, dan dumptruck. “Uangnya akan kita sampaikan kepada publik dan akan kita setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara yang bersumber dari bukan pajak, tapi hasil lelang dari barang rampasan,” kata Turin. Perkara tersebut merupakan hasil penanganan kasus UU Minerba yang menjerat tiga koorporasi yang melaksanakan joint operasional (JO) IUP PT Bososi. “Yang tersangka adalah koorporasinya,” ungkap Turin.