Usut TPPU PD PDE Sumsel, Jaksa Periksa Pengelola Apartemen La Grande Bandung

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 4 November 2021 16:17 WIB
Monitorindonesia.com - Terkait pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Caca Isa Saleh, pengelola Apartemen La Grande, Bandung, diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Diduga tersangka Caca membeli unit di La Grande dari hasil korupsi penjulan gas bumi PD PDE Sumsel. Jaksa memeriksa saksi S selaku pengelola La Grande dan saksi SN dengan kapasitas legal Bank Mega untuk mengusut aliran dana hasil korupsi yang dilakukan tersangka Caca. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (3/11/2021). "Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dan membuat terang perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, Kamis (4/11/2021). Penyidik pada Gedung Bundar, Jampidsus juga telah memeriksa sejumlah istri dari tersangka yang dijerat pencucian uang. Selain istri dari tersangka Caca berinisial EB, penyidik juga memanggil Yulita yang diketahui istri dari Muddai Madang. Dalam perkara korupsi PD PDE Sumsel, hanya tersangka Alex Noerdin yang dijerat dengan kapasitas sebagai Gubernur Sumsel, belum ditersangkakan dengan pencucian uang. Terkait ini, Dirdik Jampidsus Supardi menilai, penyidik belum menemukan bukti permulaan kendati sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Kejagung juga giat memeriksa pihak rekanan dalam perkara PD PDE Sumsel, namun belum ada tersangka baru yang diumumkan. Padahal, beberapa rekanan diketahui telah mengembalikan uang yang diduga hasil dari korupsi PD PDE. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tujuh rekanan yang ikut menikmati korupsi PD PDE. Salah satunya PT Mulya Tiara Mandiri yang telah mengembalikan uang sebesar Rp652 juta melalui Kejati Sumsel.