Kasus Korupsi Bank Mandiri Solo Masuk Babak Baru, Jaksa Periksa Pemegang Saham PT CSI

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 4 November 2021 15:50 WIB
Monitorindonesia.com - Penanganan kasus korupsi Bank Mandiri Solo sebesar Rp472 miliar memasuki babak baru. Hal ini ditandai dari pemeriksaan jaksa terhadap dua pemegang saham PT CSI di Gedung Bundar belum lama ini. Pemegang saham yang diperiksa yakni RS alias WJP dan Y. Pelapor kasus ini, Boyamin Saiman, berharap Jampidsus Ali Mukartono segera menetapkan tersangka sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersebut. "Saya yakin perkara ini akan tuntas dan jaksa tidak ragu menetapkan tersangka," kata Boyamin, Kamis (4/11/2021). Perkara ini bermula dari pengucuran kredit dari Bank Mandiri kepada PT CSI di Serang, Banten, pada 2018. Hal itu diperkuat dari amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa Erika W Liong dan Hua Ping. Kredit yang diterima rupanya tidak digunakan untuk modal kerja PT CSI, tetapi dinikmati oleh jajaran pemegang saham. Malahan perusahaan tersebut menyatakan pailit tahun 2019 yang lalu. Sejak itu, jaksa menersangkakan tujuh orang yang menurut Boyamin, bukan pelaku utama karena penyidik belum menjerat pemegang saham termasuk pengurus Bank Mandiri. "Jaksa harus menunjukkan komitmennya dengan menetapkan tersangka baru, sejak kasus ini dibuka kembali pada Juni 2020 yang lalu," kata Boyamin.