Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Temukan Bukti SK Fiktif

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 November 2021 12:10 WIB
Monitorindonesia.com - Korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut. Salah satu bukti yang ditemukan KPK yakni, dugaan surat keputusan (SK) fiktif terkait pembentukan panitia pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. SK fiktif ini pun telah dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (9/11/2021). Ali menerangkan, sejumlah saksi yang sudah diperiksa tersebut antara lain Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendrax Fahrozi dan Moammar Yasser. Mereka semua merupakan pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Pemeriksaan mereka, lanjut Ali, dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, Banten, pada Senin kemarin. Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, bahkan telah ditetapkan tersangkanya oleh KPK. Namun, pihak lembaga superbody ini belum mau membeberkan siapa pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perkara tersebut. Masyarakat diminta bersabar. Pengumuman tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.