Jampidsus Periksa Istri Alex Noerdin, Dalami TPPU Kasus Korupsi Gas Alam

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 November 2021 19:08 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri Alex Noerdin yakni Eliza Noerdin untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi gas alam PD PDE Sumsel. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana Alex yang sejauh ini belum dijerat perkara pencucian uang. Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak tidak merinci sudah berapa kali Eliza diperiksa, sekaligus memastikan apakah Alex bakal dijerat pencucian uang seperti tiga tersangka lainnya. Dia menilai pemeriksaan ini masih sebatas penelusuran. “Diperiksa terkait aliran transaksi keuangan tersangka,” kata Leonard, di Jakarta, Selasa (9/11/2021). Sebelum Eliza, penyidik pada Gedung Bundar Jampidsus juga memeriksa seorang swasta berinisial DT untuk menelusuri aliran dana tersangka Muddai Madang yang telah dijerat TPPU. Sejauh ini, Kejagung belum memastikan Alex bakal dijerat TPPU seperti tersangka lainnya. Dirdik Jampidsus, Supardi menyebutkan, jajarannya telah menyita aset milik Alex yang antara lain terdiri atas tanah di Jakarta dan Palembang. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPN untuk memblokir aset tersebut. Sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang penjualan gas alam PT PDE Sumsel. Pada sisi lain, penyidik telah memanggil jajaran rekanan seperti Wisnu Margono dan Adrian Utama Gani sslaku Direktur dan mantan Direktur PT Mulya Tiara Mandiri yang diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp652 juta. Selain itu, jaksa juga telah memeriksa Erwin Himawan dengan kapasitas Direktur PT Dinameka Mukti Mitratama (DMM) hingga lebih dari empat kali. Nama lain rekanan yang diperiksa yaitu Dedy Nugrahan selaku Direktur PT Radekatama Pirantinusa (RP) Dedy Nugraha.