Aliza Gunado dan Rita Widyasari Dijadwalkan Jadi Saksi Suap Azis Syamsuddin

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 November 2021 13:19 WIB
Monitorindonesia.com - Aliza Gunado dan Rita Widyasari dijadwalkan jadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin. Baik Aliza dan Rita diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Hari ini (15/11/2021) penyidik KPK memanggil Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam penyidikan kasus tersebut. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis pada Senin (15/11/2021) mengatakan keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas Azis Syamsuddin. "Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Ipi. Untuk Aliza, KPK menjadwalkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Rita Widyasari diperiksa di lokasi lain. "Pemeriksaan (Rita) dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Ipi. Untuk diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus. Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.