Polda Metro Jaya Pastikan Pembeli Tanah Nirina Zubir Bukan Kelompok Mafia Tanah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2021 22:14 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) memastikan pembeli tanah milik keluarga Nirina Zubir bukan termasuk kelompok mafia tanah. Pasalnya mereka tidak mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang dibeli itu bermasalah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para pembeli sertifikat tanah membeli dengan harga yang normal. Bahkan, mereka membayar sedikit lebih di atas dari ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP). "Para pembelinya sudah diperiksa dan mereka (pembeli) membeli aset dengan harga normal sesuai dengan NJOP," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/12/2021). Zulpan menjelaskan, para pembeli membayar aset tanah tersebut dengan harga Rp6 juta per meter. Dengan begitu, polisi menilai mereka bukan bagian dari sindikat mafia tanah seperti Riri Khasmita dan suaminya. Bahkan, menurut Zulpan, para pembeli ini juga termasuk korban lantaran sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka beli merupakan hasil tindak penggelapan. "NJOP itu kan Rp5,8 juta per meternya, tapi mereka beli dengan harga di atas itu, yakni Rp6 juta. Jadi, dipastikan mereka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Riri Khasmita dan suaminya. Mereka murni pembeli biasa," tukasnya. Sebelumnya, Polisi menetapkan lima orang tersangka itu atas kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster. Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto dan Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mantan pengasuh orang tua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita bersama suaminya, Erdianto diketahui secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain. Kemudian tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP. (Wawan)