Polda Sumsel Tetapkan Dosen Unsri sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Desember 2021 12:51 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR. "Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021). Hisar melanjutkan, terhadap tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut. "Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) nomor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban. "Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya. Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. "Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya. Sementara itu, tersangka A hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel. Sebelumnya, dosen A ini juga sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual. Tindak pelecehan itu diketahui, terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu. (Wawan)