Kompolnas Harap Proses Hukum Edy Mulyadi Dapat Memberi Efek Jera

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Februari 2022 20:30 WIB
Monitorindonesia.com- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap proses hukum terhadap Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ' tempat jin buang anak' dapat memberikan efek jera. Menurutnya, proses hukum yang sedang dijalani Edy Mulyadi adalah sebuah pelajaran baginya dan masyarakat lainnya. Dengan begitu, ia meminta kepada masyarakat agar tak melontarkan pendapat yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. "Kami berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (1/2/2022). Poengky menambahkan, Kompolnas mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Edy Mulyadi. "Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," ungkapnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022). (Wawan)

Topik:

Edy Mulyadi