Eks Dirjen Kemendagri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2022 11:23 WIB
Monotorindonesia.com – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto. Ardian akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Ia dijadikan tersangka bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Andi Merya dan Laode Syukur sudah menjalani penahanan sedangkan Ardian belum ditahan karena sakit. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan Ardian dilakukan hari ini, Rabu (2/2/2022) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. "Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN," kata Ali kepada wartawan. Dijelaskan, Ardian diduga menerima uang suap Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana PEN yang diajukan Bupati Andi Merya. Dana suap kapada Ardian oleh Andi Merya disampaikan melalui Laode Syukur sebesar Rp2 miliar dan Rp500 juta untuk Laode Syukur. Andi Merya sudah disidangkan terkait dugaan suap pengadaan infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya. [wawan]