Bareskrim Polri Tahan Edi Mulyadi, Sudah Sesuai KUHP
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
2 Februari 2022 14:24 WIB
![Bareskrim Polri Tahan Edi Mulyadi, Sudah Sesuai KUHP](https://monitorindonesia.com/2022/01/WhatsApp-Image-2022-01-31-at-21.16.58.jpeg)
Monitorindonesia.com - Bareskrim Polri telah menahan Aktivis media sosial (Medsos) Edy Mulyadi, atas kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya soal Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.
Langkah yang dilakukan Dirtipid Siber Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi ini mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Salemba Institute (SI), Edi Homaidi sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Menurut Edi Homaidi, apa yang dilakukan tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri sebagai bentuk kinerja Kepolisian yang profesional, transparan dan akuntabel. Apalagi, dengan bantuan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah, sehingga hasilnya valid.
"Kita dukung apa yang telah dilakukan jajaran Dirtipid Siber Bareskrim Polri itu. Kita juga berharap sanksi terhadap EM tersebut akan menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan," ujar dia.
Penahanan terhadap Edy Mulyadi, masih menurut penialain eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, merupakan hak penyidik sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Jadi jika kita melihat aturannya di KUHAP itu, maka penahanan adalah kewenangan penyidik. Dan ini merupakan syarat subyektif penahanan. Karenanya, langkah yang dilakukan Bareskrim Polri itu, tidak perlu diperdebatkan," tambah Edi Homaidi.
Diketahui, kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam video itu Edy menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak', sehingga menjadi aneh apabila Ibu Kota Negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Bahkan, ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
(Ery)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede
23 Juli 2024 21:05 WIB
Hukum
![Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penyelundupan-20-ribu-motor-senilai-rp876-m-bareskrim-polri-tangkap-7-tersangka.webp)
Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka
21 Juli 2024 22:35 WIB
Hukum
![Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengadilan-negeri-jakarta-pusat.webp)
Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir
16 Juli 2024 15:48 WIB