Direktur RSUD Kota Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Februari 2022 18:11 WIB
Monitorindonesia.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi oleh eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE). Rahmat Effendi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. "Hari ini, Kusnanto (Direktur RSUD Kota Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). Selain Kusnanto, lanjut Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Di mana salah satunya adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari. Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta. Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya. Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap. (Wawan)