Jaksa Agung: Penyidikan Perkara Tipikor Proyek Satelit Kemhan Segera Diusut

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Februari 2022 21:47 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 segera diusut melalui skema koneksitas. Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan. "Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," katanya saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2/2022). Burhanuddin menjelaskan, penyidikan dengan skema koneksitas dipilih karena dalam kasus ini penyidik meyakini dugaan turut terlibatnya pihak sipil serta TNI. "Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," ungkapnya. Dengan demikian, sesuai Pasal 39 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dirinya bertugas untuk mengkoordinasikan dalam penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama baik dalam peradilan umum dan militer. "Saya memerintahkan, Jampidmil untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas untuk perkara ini," ujarnya. Burhanuddin berharap atas langkah skema penyidik koneksitas kasus korupsi yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp515,429 miliar bisa segera ditetapkan tersangka. "Dan diharapkan, tim penyidik segera dapat menetapkan tersangka," harapnya. Untuk diketahui dalam tahap proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya sejumlah pihak juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Jampidsus. Salah satunya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019, Rudiantara dan beberapa saksi lainnya. Pada kesempatan yang sama, Jampidmil Kejagung, Laksda TNI Anwar Saadi menegaskan jika timnya akan segera bekerja dan berkoordinasi untuk membentuk tim penyidik koneksitas sebagaimana keputusan hasil dari gelar perkara untuk dilakukan secara bersama-sama. "Sebagaimana kita ketahui bersama tim penyidik koneksitas ini sesuai ketentuan UU, akan terdiri dari Penyidik Pom TNI, kemudian Auditur Militer, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Kemenhan)," katanya "Berkaitan pelaksanaan penyidikan, karena sudah ada dalam satu wadah penyidik koneksitas akan dilakukan sama-sama sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing," tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan proses penyidikan perkara tersebut berjalan dengan baik dan cepat. "Kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara, dalam sewa tersebut sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp515,429 miliar," jelas Febrie. Di samping itu, lanjut Febrie, gelar perkara juga menyimpulkan ada dugaan kuat keterlibatan pihak militer dalam kasus tersebut. "Siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang kita sidik. Nah ini tadi kita sudah diperoleh kesimpulan. Bahwa dari alat bukti tersebut, memang kuat ada keterlibatan sipil dan oknum TNI," pungkasnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit. "Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1). Mahfud juga mengakui telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. Jokowi pun meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut. "Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud. Tidak hanya itu, dia juga sudah sempat membahas terkait hal itu bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kemudian Mahfud pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait hal itu. "Karena kalau ada sesuatu pelanggaran hukum dari sebuah kontrak kalau kita harus membayar itu kita harus lawan," ungkapnya. (Aswan)