MAKI Desak Kejagung Tak Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Sewa Satelit Kemhan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Februari 2022 22:52 WIB
Monitorindonesia.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar tak lamban alias mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hal tersebut dapat membantu pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya. "Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengalahkan pihak Kemenhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (14/2/2022). Boyamin menambahkan, bahwa MAKI telah mendapatkan informasi ada sejumlah layanan ke pejabat Kemhan terkait sewa satelit itu. Untuk itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka gratifikasi di kasus sewa satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). "MAKI telah mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemenhan (sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit. Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya," jelasnya. Saat ini Jampidsus Kejaksaan Agung diketahui, sedang melakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sewa Satelit Orbit 123 BT di Kemenhan. Hingga saat ini juga, Kejagung belum menetapkan tersangka untuk perkara Korupsi itu. "Berdasar dugaan biaya dibayar oleh swasta atas kunjungan ke Inggris ini, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur pasal 5, 11, dan 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya," bebernya. Menurutnya, dengan adanya tersangka, putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore dapat dibatalkan. "Desakan ini tetap mengacu asas praduga tidak bersalah sehingga, jika tidak terbukti, maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri," pungkas Boyamin. Sebagai informasi, Kasus tersebut bermula saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Vendor yang mendapatkannya adalah Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa. Lalu Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89. Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar Kemhan melaksanakan putusan ICC Singapura itu dan dikabulkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Madya TNI Anwar Saadi mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan pada 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Kejagung akan bekerja sama dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus ini. "Pada hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Tentunya dalam hal ini kami berserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal," kata Anwar saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kejagung RI, Senin (14/2. (Aswan)