Kantongi Data Kartel Minyak Goreng dan CPO, MAKI akan Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 April 2022 14:15 WIB
Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan adanya dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setidaknya, ungkap Boyamin lagi, ada 9 perusahaan besar penjual CPO di Sumatera dan 1 perusahaan asing pembeli CPO yang akan dilaporkan ke KPPU. "Eksport besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng. Jika nanti terbukti adanya dugaan kartel, MAKI minta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO," tandas Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (01/04). Sebagaimana diketahui, ungkap Boyamin, KPPU di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng. "KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng," jelasnya. Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, Boyamin menegaskan, MAKI melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir. Adapun isi laporan MAKI kepada KPPU, kata Boyamin, intinya sebagai berikut: Bersama ini disampaikan data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia: 1. Sembilan ( 9 ) perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera. 2. Satu (1) perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp. 1,1 Trilyun. Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri ( ekport ) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat. Data 9 perusahaan ekportir CPO yg diduga tidak bayar PPN 10% : 1. PT. P A 2. PT. E P 3. PT. P I 4. PT. B A 5. PT. I T 6. PT. N L 7. PT. T J 8. PT. M S 9. PT. S P Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% : 1. Perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara. KPPU telah membalas laporan ini lewat email, alenia pertama berbunyi : "Terima kasih atas email Saudara, informasi yang Saudara sampaikan akan kami teruskan ke unit terkait. Namun, dapat kami sampaikan bahwa untuk melaporkan tindakan yang diduga melanggar persaingan usaha sebaiknya dilakukan dengan mekanisme lengkap agar laporan Saudara dapat kami prioritaskan untuk ditindaklanjuti. Terkait format dan template pelaporan, kami tidak menyediakan template tertentu namun disarankan dalam bentuk dokumen-dokumen tertulis." Atas permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis, MAKI akan menyerahkannya minggu depan. (La Aswan)

Topik:

MAKI