Polisi Tetapkan 117 Orang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 April 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 117 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat lintas sektoral persiapan menghadapi Idul Fitri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4). Menurut Sigit, untuk saat ini, fenomena terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi khususnya solar di masyarakat mengalami penurunan. "Dan alhamdulilah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," ujar Sigit. Selain penegakan hukum, Sigit menjelaskan, pihak kepolisian bersama lembaga negara terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terkait distribusi dan penggunaan dari BBM bersubsidi tersebut. Hal itu, kata Sigit, dilakukan lantaran terdapat disparitas harga yang cukup tinggi. Pasalnya, kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga ada oknum yang berusaha mengambil kebutuhan minyak dari SPBU. "Sehingga tentunya yang kita lakukan adalah bagaimana kita melakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum atau penegakkan hukum terhadap penyimpangan terhadap distribusi," ujar Sigit. (La Aswan)

Topik:

BBM