Kejagung Tangkap Buronan Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 April 2022 19:31 WIB
Jakarta, MI - Buronan kasus tindak pidana penyelundupan barang impor Suteja Setiawan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada 13 April 2022. "Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (14/4). Ketut menyebut, penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, SUTEJA SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatannya, Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1.728.610.463, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara. Saat ini, Kejaksaan langsung membawa buronan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi. (La Aswan)

Topik:

Buronan