Kasus Dugaan Suap Perkara, KPK Konfirmasi Dua Hakim PN Surabaya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 April 2022 20:46 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfirmasi kepada dua hakim terkait aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyidik menduga banyak pihak yang kecipratan uang suap dari tersangka Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kedua hakim yang dikonfirmasi tersebut yakni Dede Suryawan SH MH dan R Moh Fadjarisman SH MH. Keduanya diduga mengetahui aliran uang yang diterima maupun disalurkan oleh Itong Isnaeni Hidayat. "Kedua saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4). Penyidik mengonfirmasi aliran uang Itong Isnaeni Hidayat kepada dua hakim tersebut pada Rabu (13/4). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut. Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya. Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara. (La Aswan)

Topik:

Suap Hakim
Berita Terkait