DPR Minta Kejagung Juga Periksa Mendag Lutfhi Soal Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 April 2022 19:59 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi berkenaan ekspor minyak goreng. Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menguak kasus tersebut. “Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Rudi, dalam keterangan persnya, dikutip pada Rabu (20/4) “Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, lantaran dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” ungkapnya menegaskan. Lebih jauh Rudi mengatakan, selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag berkenaan kelangkaan minyak goreng. Tetapi, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha. Tetapi, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendag diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng. Kebijakan tersebut, mengindikasikan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). “Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

Kejagung