Sebelum Imbau ASN Tolak Gratifikasi, Pengamat: Sebaiknya KPK Selesaikan Dulu Kasus Salah Satu Komisionernya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 April 2022 00:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang lebaran. Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi soal Hari Raya. Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai Surat Edaran KPK tersebut terkesan formalitas saja. Pasalnya, sindir dia, salah satu komisioner KPK saat ini juga diduga menerima gratifikasi. "Jadi surat edaran ini jomplang dan terkesan tidak selaras," sindir Azmi kepada MI, Rabu (20/4). Menurut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) bahwa Surat Edaran KPK yang berisi kata-kata norma itu harus terwujud dalam bentuk kontribusi kerja, karya, dan kenyataan. Sehingga insan dalam tubuh KPK sendiri harus clean dan clear satu laku satu kata. "Semestinya KPK selesaikan dulu kasus dugaan gratifikasi salah satu komisionernya, baru buat edaran yang melarang gratifikasi, karena kalau masih di dapati ketidakselarasan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik khususnya dari ASN," jelasnya. Kalau KPK mengeluarkan suatu edaran yang berisi aturan larangan bagi ASN, lanjut Azmi, namun disisi lain didalam organ komisoner KPK sendiri tumbuh perilaku dugaan gratifikasi yang belum selesai. "Ini akan bisa jadi tanda tanya persangkaan publik," tegasnya. Karenanya, menurut Azmi, Komisioner KPK sendiri yang terlebih dulu harus patuh, tunduk bila ingin mendapat sambutan positif dan rasa hormat masyarakat. Dan menjadi kewajiban bagi KPK untuk jadi panutan publik terutama bagi ASN. "KPK harus tegas menjalankan keseimbangan antara cara dan tujuan dari sebuah regulasinya yang di keluarkan KPK," katanya. Lebih lanjut, Azmi mengatakan, seharusnya sangat bijak bila KPK segera menyelesaikan atau mengakui dulu adanya perilaku komisioner dengan dugaan gratifikasi. "Serta KPK minta maaf, bukan pura-pura tidak ada yang terjadi, malah kini buat edaran mengimbau ke ASN agar tidak gratifikasi. "Ini kan disharmoni dengan kenyataannya seharusnya sebagai insan KPK mampu mencontohkan keteladanan itu sendiri, memiliki kesadaran dan tanggungjawab, harus selaras kata-kata dengan perbuatan, bahwa sifat keteladan itu ada di KPK dan jadi menginspirasi termasuk mengajarkan pada masyarakat khususnya ASN," jelasnya. Kalau hal-hal tersebut, kata Azmi, teroperasionalkan maka secara konsisten akan mendapat dukungan, namun bila dirasakan belum teroperasionalkan, maka surat edaran tersebut tidak akan efektif. "Malah bisa jadi pemicu serangan balik buat KPK termasuk kebobolan dalam tubuh KPK sendiri atas adanya perilaku gratifikasi," tutup Azmi. (La Aswan)

Topik:

Gratifikasi