KPK Serahkan Berkas Perkara Abdul Gafur, Bupati Nonaktif PPU Segera di Sidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Mei 2022 17:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Abdul Gafur Mas’ud, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Abdul Gafur pada Rabu (11/5) untuk melengkapi berkas perkaranya. "Hari ini telah dilaksanakan penerimaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5). Abdul Gafur merupakan tersangka dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Serta Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. Ali mengatakan surat dakwaan para tersangka akan disusun dalam 14 hari kerja. Ali juga menyampaikan persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Serta Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka Abdul Gafur Mas'ud dkk untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujar Ali.