Diduga Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Mei 2022 19:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena diduga wali kota tersebut tidak kooperatif. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa oleh tim penyidik dilakukan karena diketahui Richard tidak memenuhi panggilan ini. Wali Kota Ambon itu sebelumnya dipanggil atas kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. "Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak," ujar Ali, Jumat (13/5). Ali mengatakan, saat ini Richard sudah diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antisurah untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya. Ali juga menerangkan perkembangan kasus tersebut akan diinformasikan, terkait konstruksi perkaranya, dan siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus ini, ini sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka.