Kantor Summarecon Digeledah, KPK Sita Uang Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2022 15:56 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Senin (6/6). Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung). Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6). Ali mengatakan, bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen di kawasan Malioboro. "Bukti-bukti tersebut, akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujarnya. Diketahui Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Selanjutnya tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Akibat perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Topik:

KPK Summarecon Haryadi Suyuti KPK geledah kantor Summarecon