Ini Alasan Buronan Kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi Belum Dideportasi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
12 Juni 2022 13:40 WIB
![Ini Alasan Buronan Kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi Belum Dideportasi](https://monitorindonesia.com/2022/06/IMG-20220611-WA0036.jpg)
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa buronan Kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi belum dideportasi usai ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah.
Hal itu dikarenakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) masih memeriksa Mitsuhiro Taniguchi.
"Sementara masih didalami pemeriksaan oleh Wasdakim Imigrasi. Bila pemeriksaan sudah tuntas, akan dilaksanakan tindakan sesuai UU keimigrasian terhadap tersangka MT (deportasi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (12/6).
Deportasi buronan itu terkait kasus penipuan bansos COVID-19 di negaranya itu bakal didampingi oleh NCB Interpol. Kata Dedi, Kepolisian Jepang juga akan datang ke Indonesia untuk mengawal proses deportasi.
"NCB Interpol akan mendampingi saat deportasi. Direncanakan tim dari Kepolisian Jepang akan datang ke Indonesia untuk back up pengawalan tersangka saat deportasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan internasional oleh Departemen Kepolisian metropolitan Tokyo.
Mitsuhiro Taniguchi diketahui melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya.
Dalam hal ini Mitsuhiro bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh otoritas terkait di Jepang. Ia memperoleh uang sekitar 960 juta yen ($7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.
Imigrasi Jepang mencabut paspor yang dimiliki oleh Mitsuhiro Tanaguchi. Akibat dari itu, keberadaannya di Indonsia terlacak secara otomatis.
Setelah keberadaan Mitsuhiro diketahui, pihak Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah langsung mencari keberadaan pria tersebut. Mitsuhiro ditangkap pada Selasa (8/6) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.
"Kemudian dari pihak kepolisian Lampung Tengah dan Polda Lampung mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil atau informasi bahwa yang bersangkutan passport-nya dinyatakan sudah tidak berlaku dan berada di Kali Anget daerah Lampung Tengah," papar Kombes Gatot.
Setelah ditangkap, Mitsuhiro dibawa ke Imigrasi Jakarta. "Semalam (8 Juni) , yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian digeser ke imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi," kata Gatot belum lama ini.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
4 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
5 jam yang lalu
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB