Ini Alasan Buronan Kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi Belum Dideportasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juni 2022 13:40 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa buronan Kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi belum dideportasi usai ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Hal itu dikarenakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) masih memeriksa Mitsuhiro Taniguchi. "Sementara masih didalami pemeriksaan oleh Wasdakim Imigrasi. Bila pemeriksaan sudah tuntas, akan dilaksanakan tindakan sesuai UU keimigrasian terhadap tersangka MT (deportasi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (12/6). Deportasi buronan itu terkait kasus penipuan bansos COVID-19 di negaranya itu bakal didampingi oleh NCB Interpol. Kata Dedi, Kepolisian Jepang juga akan datang ke Indonesia untuk mengawal proses deportasi. "NCB Interpol akan mendampingi saat deportasi. Direncanakan tim dari Kepolisian Jepang akan datang ke Indonesia untuk back up pengawalan tersangka saat deportasi," ujarnya. Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan internasional oleh Departemen Kepolisian metropolitan Tokyo. Mitsuhiro Taniguchi diketahui melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya. Dalam hal ini Mitsuhiro bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh otoritas terkait di Jepang. Ia memperoleh uang sekitar 960 juta yen ($7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar. Imigrasi Jepang mencabut paspor yang dimiliki oleh Mitsuhiro Tanaguchi. Akibat dari itu, keberadaannya di Indonsia terlacak secara otomatis. Setelah keberadaan Mitsuhiro diketahui, pihak Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah langsung mencari keberadaan pria tersebut. Mitsuhiro ditangkap pada Selasa (8/6) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah. "Kemudian dari pihak kepolisian Lampung Tengah dan Polda Lampung mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil atau informasi bahwa yang bersangkutan passport-nya dinyatakan sudah tidak berlaku dan berada di Kali Anget daerah Lampung Tengah," papar Kombes Gatot. Setelah ditangkap, Mitsuhiro dibawa ke Imigrasi Jakarta. "Semalam (8 Juni) , yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian digeser ke imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi," kata Gatot belum lama ini.