Dana Hibah Atlet Difabel Dikuras, Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi jadi Tersangka

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 November 2025 15:21 WIB
Polisi Tetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah (Foto: Dok Polres Bekasi)
Polisi Tetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah (Foto: Dok Polres Bekasi)

Bekasi, MI - Polisi menetapkan Ketua dan Bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, berinisial KD dan NY, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah atlet difabel. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp7,1 miliar.

“Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya dikutip Jumat (27/11/2025).

Mustofa menerangkan bahwa KD dan NY menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam dua tahap dengan total Rp12 miliar, yakni Rp9 miliar pada Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024. 

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Adapun KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Sementara itu, NY menerima uang hibah tersebut sebesar Rp1.795 miliar.

"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," jelasnya.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, pelaku membuat berbagai kegiatan fiktif, seperti perjalanan dinas, seleksi, pembelian alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.

Topik:

korupsi dana-hibah npci bekasi