Soal Pemeriksaan Eks Mendag Lutfi, Pengamat: Tidak Mungkin Tak Tahu Mafia Minyak Goreng

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2022 23:27 WIB
Jakarta, MI - Dalam hal modus tindak pidana korupsi (tipikor) crude palm oil (CPO) minyak goreng bukan hanya yang terlibat, tetapi para pihak yang membantu terlaksananya penyalahgunaan kekuasaan atau pihak yang mengetahui tetapi tidak menggunakan atau menyeleweng wewenang mencegah terjadinya Tipikor dan atau TPPU patut diduga turut serta membantu kejahatan korupsi. Demikian disampaikan oleh pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria merespons diperiksanya mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi pada hari ini, Rabu (22/6). Menurut Kurnia, walaupun terduga tidak menerima gratifikasi maupun ikut menikmati tapi turut membantu orang lain atau korporasi memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan membuat kerugian negara patut diperiksa sebagai saksi dan bila ada minimal cukup dua alat bukti patut diduga menjadi pelaku Tipikor juga. "Dan tidak mungkin secara logika Mendag tidak mengetahui adanya mafia CPO minyak goreng dan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri karena aku harganya lebih mahal," jelas Kurnia kepada Monitor Indonesia.com, Rabu (22/6) malam. Untuk hal ini, lanjut Kurnia, bahwa seharusnya Mendag meminta bantuan Menko Perekonomian dan Menko Polhukam maupun Menko Maritim dan Investasi membantu perangi dan berantas mafia goreng. "Belum lagi ML saat Mendag bersama sama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi gagal mencegah kejahatan penipuan investasi trading dan membuat regulasi perdagangan trading dan bursa komoditi sehingga terjadi kejahatan investasi fiktif robot tranding," lanjutnya. Padahal ML, kata Kurnia, pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan berlatar belakang pengusaha sekaligus anggota DPR dua periode dan birokrat pernah jadi Mendag di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa bulan dan duta besar di AS dan Jepang. "Mendag Muhammah Lutfi juga pernah berkata tidak berdaya vs mafia minyak saat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR Rl 17 Maret 2022 lalu didampingi wakil menteri perdagangan Jerry Sambuaga dan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari WW yang ternyata diduga aktor intelektual mafia goreng," ungkapnya. Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwasanya Menteri adalah komandan Kementerian dan kesalahan anak buahnya juga menjadi tanggung jawabnya sebagai Tupoksi dan Pengawas/pembina ASN di Kementerian nya. "Pemeriksaan Muhammad Lutfi oleh Kejagung sebagai saksi baru hari saya duga alasan politis dan stabilitas program nawacita Jokowi periode kedua," katanya. Menurut Kurnia, atas kejadian inilah menjadi bukti bahwa hukum bukan sebagai panglima supremasi negara tapi politik masih lebih kuat berperan dalam proses hukum dan diatas segalanya. "Hukum masih tumpul ke atas tajam ke bawah," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Ia diperiksa oleh Jaksa selama kurang lebih 12 jam di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan. Statusnya pun masih sebagai saksi dalam kasus ini. Lutfi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 21.14 WIB. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum. "Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi kepada wartawan usai pemeriksaan. Lutfi mengklaim telah memberikan semua hal yang dia ketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya. Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020. Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshuffle atau kocok ulang kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei. [Ode]