Jika KPK Jerat Pidana Korporasi Summarecon Agung, para Pengusaha Was-Was Suap Pemerintah Daerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2022 20:27 WIB
Jakarta, MI - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tersangkut kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Salah satu petinggi SMRA, Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyampaikan perkembangan penyidikan kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Summarecon terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu. "Pihak KPK harus mengusut secara tuntas terutama dari pihak Summarecon yang terlibat dalam penyuapan Haryadi Suyuti," kata Fernando EMaS saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (6/7). Menurut Fernando, apabila KPK mengusut tuntas dan menetapkan tersangka para petinggi Summarecon dan juga menjerat Summarecon secara korporasi maka bakal jadi perhatian kepada pengusaha-pengusaha elit jika ingin nekat menyuap pejabat negara. "Para pengusaha bakal was-was yang akan melakukan suap terhadap para penyelenggara negara dan pemerintahan daerah, saya harap ini juga jadi perhatian KPK," tutupnya. Sebagai informasi, kasus ini sudah memasuki satu bulan, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka, bahkan KPK juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti. Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON). Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka. [Ode] #Summarecon