Upayakan Bantuan Hukum, Kejari Jakut Teken MoU dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2022 23:55 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Daun Kelapa Resto Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/7). Penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko. Sinergitas ini merupakan suatu upaya untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU antara lain Deputy General Manager Kepatuhan Bisnis PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Aryo Kuncoro, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Sebagai informasi, Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah (regulator) di pelabuhan yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja seluruh pelabuhan di tanah air.