Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Melaporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Juli 2022 09:15 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan ke Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir J, hari ini, Senin (18/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pelaporan tersebut ada tiga tindak pidana yang akan dilaporkan sekaligus, di antaranya dugaan pembunuhan berencana, terkait hilangnya handphone Brigadir J dan penyadapan handphone keluarga Brigadir J. “Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (17/7). “Iya barang bukti hilang, yang kejahatan telekomunikasi itu melakukan penyadapan tanpa izin ke Pengadilan Negeri. Karena ada penyadapan ada peretasan ke handphone orang tua korban, kakak dan adik-adiknya tanpa izin,” lanjutnya. Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi. “Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan,” ujarnya. “Intinya ini kan mereka bilang pelecehan, padahal itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak menembak, tapi tidak ada bukti tembak menembak, padahal yang saya liat video adalah justru dia disiksa dianiaya dan atau disayat sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu,” sambungnya. Diberitakan sebelumnya, kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Topik:

bareskrim polri Brigadir J Kasus Baku tembak Kasus baku tembak anak buah Ferdy Sambo