Sidang Perdana Anak Kiai Jombang MSAT Digelar Hari Ini di PN Surabaya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Juli 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana kasus pencabulan terdakwa MSAT atau Bechi anak kiai Jombang akan digelar hari ini, Senin (18/7) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online mengingat situasi pandemi Covid-19. Sidang kasus MSAT dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB. Majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan hadir langsung di Ruang Sidang PN Surabaya. Sedangkan terdakwa MSAT akan mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, MSAT dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap anak kiai Jombang MSAT yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwatinya sendiri, Kamis (7/7). Upaya ini dilakukan setelah polisi cukup lama menangani kasus tersebut. Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat MSAT berada. Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut. Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. #anak kiai Jombang #sidang perdana anak kiai Jombang

Topik:

Kasus pencabulan anak kiai Jombang Sidang perdana MSAT