Laporan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua Juga Terkait Pencurian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2022 13:10 WIB
Jakarta, MI - Selain laporan tindak pidana pembunuhan berencana dan penyadapan, rupanya pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak juga melaporkan adanya dugaan pencurian. Kamarudin Simanjuntak diketahui tiba di Bareskrim Polri sekita pukul 09 : 48 WIB. Kata dia, kedatangan bersama timnya dalam rangka melaporkan kasus pembunuhan Almarhum Yosua Hutabarat tentang tindak pidana pembunuhan berencana juga dugaan pencurian Handphone milik almarhum Brigadir Yoshua. "Dugaaan pencurian dan atau penggelapan handphone, kemudian meretas dan atau melakukan penyadapan," kata Kamarudin kepada wartawan, Senin (18/7). "Kemudian dugaan tindak pidana peretasan dan penyadapan secara ilegal, pencurian HP atau penggelapan HP, dan dugaan tindak pidana komunikasi," imbuhnya. Kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Atas kejadian itu mengakibatkan Brigadir Yoshua tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. Adapun yang melatarbelakangi peristiwa berdarah ini adalah adanya dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

Topik:

Brigadir Yoshua