Bareskrim Polri Resmi Menahan 4 Orang Tersangka Penyelewengan Donasi ACT

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 29 Juli 2022 21:20 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7) hari ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. Whisnu menjelaskan, penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka tersebut karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. Sebab, ia berkata pada pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pekan lalu di Kantor ACT terdapat beberapa dokumen yang sudah dipindahkan. Karenanya, dikhawatirkan kejadian serupa akan kembali terjadi apabila tidak dilakukan penahanan. Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, keempat tersangka itu akan menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan. "Penahanan di Rutan Bareskrim sini selama 20 hari ke depan," pungkasnya. Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Sebelumnya, Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Pupun Teuku Zulkifli. Ia mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.