Pengacara: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Agustus 2022 12:29 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan, dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8). “Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8). Selain itu, Bharada E juga telah mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan Muhammad Boerhanuddin yang juga merupakan pengacara Bharada E. “Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, sudah dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin. Namun Boerhanuddin enggan membeberkan siapa saja sosok yang disebutkan Bharada E kepada penyidik. Akan tetapi, ia memastikan pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J lebih dari satu orang. “Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” tuturnya. ” Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Jangan lah, jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri,” imbuhnya. Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Selain itu, Polri juga telah menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. Sebelumnya diketahui, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (6/8) malam, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Jadi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi Prasetyo. “Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob polri, ini masih berproses,” sambungnya. Dedi juga mengatakan selain melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran pidana. “Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” paparnya. Namun terkait isu yang beredar bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka, Dedi pun membantah hal itu. Ia menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. “Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah,” ujarnya. Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).