Sangat Fatal! Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo Dapat Dipecat!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
8 Agustus 2022 13:04 WIB
![Sangat Fatal! Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo Dapat Dipecat!](https://monitorindonesia.com/2022/08/Screenshot_2022-08-07-01-45-51-95.png)
Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sudah tepat lantaran bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ujar Sugeng dalam keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (8/8).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo, menurut Sugeng, tergolong fatal. Ferdy Sambo bisa dipecat apabila terbukti menghilangkan barang bukti.dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," tambah Sugeng.
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan, FS juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," tandasnya. [Amin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Dewas KPK Sebut Sepanjang Tahun 2023-2024 Terima 19 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewasa KPK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rdp-komisi-iii-dengan-kpk.webp)
Dewas KPK Sebut Sepanjang Tahun 2023-2024 Terima 19 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK
5 Juni 2024 11:20 WIB
Politik
![DKPP Panggil Sekjen dan Jajaran KPU pada 6 Juni dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Hasyim Ketua DKPP Heddy Lugito (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dkpp-1.webp)
DKPP Panggil Sekjen dan Jajaran KPU pada 6 Juni dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Hasyim
23 Mei 2024 14:18 WIB
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB