Tok! Bekas Kadiv Kontruksi VI Adhi Karya Divonis 5 Tahun Bui, Ini Kasusnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 19:21 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus korupsi dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011, Dono Purwoko, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dono Purwoko merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke-satu penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/8). Hakim menilai, Dono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dono dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Eks pejabat Adhi Karya itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar. Dono juga telah memperkaya konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta, dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,8 miliar. Adapun pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 127,8 miliar. PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,1 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, pada tanggal 13 September 2011.

Topik:

Adhi Karya
Berita Terkait