Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal yang Dicopot dan Dimutasi Jadi Pati Yanma Terkait Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Agustus 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Hendra Kurniawan tengah menjadi perbincangan publik setelah ikut dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri bersamaan dengan pencopotan Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 4 Agustus 2022. Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri sejak 16 November 2020. Brigjen Hendra merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada 1995. Ia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri. Kini Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri). Sebelum dimutasi ia juga sempat dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 Juli 2022 terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut. Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Jenderal Polisi pertama dan satu satunya dari keturunan Tionghoa. Ia pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020. Diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang melarang pembukaan peti jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan Hendra Kurniawan adalah sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah. Johnson Pandjaitan pun menilai tindakan Brigjen Hendra Kurniawan tersebut melanggar asas keadilan dan prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J. Untuk itu, Johnson Pandjaitan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Brigjen Hendra. “Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7).