Gerah, Polri ke Kamaruddin Simanjuntak: Kalau Punya Bukti Bawa ke Penyidik, Jangan Koar-koar Doang di Media!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2022 13:47 WIB
Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyentil pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang terus berkoar-koar terkait kasus kematian anak kliennya. Bagaimana tidak, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat informasi bahwa kliennya sebelum tewas ditembak sempat dibawa ke kantor Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri untuk dianiaya. Atas hal inilah, menurut Jenderal bintang satu itu, seharusnya Kamaruddin Simanjuntak jika mempunyai bukti terkait kasus Brigadir J seperti yang telah ditudingkan, dia harus menyerahkan ke penyidik dalam kasus ini. "Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media," sindirnya, Jum'at, (12/8). Sebelumnnya, Kamaruddin simanjuntak, mengaku mendapat informasi bahwa kliennya sebelum tewas ditembak sempat dibawa ke kantor Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri untuk dianiaya. [caption id="attachment_476009" align="alignnone" width="300"] Pengacara pihak keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak [Foto: MI/Aswan][/caption]"Ada juga informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga ini korban dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri, makanya saya minta periska CCTV Mabes Polri, jangan sampai dicopoti semua, karena ada dugaan-dugaan penyiksaan itu," kata Kamaruddin dalam acara yang dipandu Hotman Paris di Youtube Metro TV. Selain itu, Kamaruddin mendapatkan informasi setiap sore di kantor Paminal Polri banyak yang minum minuman keras. Tak hanya itu, dia mendapatkan informasi ada alat penyiksaan di kantor itu. "Di sana dan itu yang mengalami sudah banyak, yang mengadu ke saya, bahkan di sana ada minum keras, tiap sore minum minuman keras, nembak sana nembak sini, di [kantor Biro] Paminal itu. Kemudian di sana ada alat-alat diduga untuk penyiksaan seperti pematahan jari-jari dan sebagainya. Itu dialami oleh polisi lain yang mengadu ke saya," ujarnya. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan saksi termasuk yang 31 orang yang dimintai keterangan oleh Inspektorat Khusus, tidak ada yang mengarah ke sana. "Semua CCTV yang ada di Mabes Polri sudah disita oleh penyidik dan masih dalam analisis Labfor," katanya. [caption id="attachment_479289" align="alignnone" width="300"] Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Foto: MI/Aswan][/caption] Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.