Bharada E Ganti Pengacara Jadi Ronny Talapessy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Agustus 2022 13:54 WIB
Jakarta, MI - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin. Kini Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ronny menyebut bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh keluarga Bharada E. "Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Jumat (12/8). Ronny Talapessy mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022. Ia mengaku dirinya ditunjuk berdasarkan pembicaraan keluarga Bharada E dan sempat bertemu dengan keluarga Bharada E sebelum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum. "Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyer-nya," ungkapnya. Ronny meminta kepada para pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan yang mengatasnamakan Bharada E selain dari pihaknya selaku kuasa hukum yang sah. Ronny juga meminta seluruh pihak tidak membuat spekulasi-spekulasi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru, Ronny menyatakan akan menyiapkan sejumlah langkah hukum agar kliennya mendapat keadilan dalam perkara tersebut. "Kita tim mempersiapkan pembelaan, masih proses penyidikan untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan, haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli, kemudian beberapa point yang memang kita ajukan," kata Ronny. Sebelumnya beredar kabar Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya pada Rabu (10/8). Surat itu ditandatangani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu disertai materai. Dalam surat itu, Bharada E menyebut surat kuasa kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.