Jawab Presepsi Publik Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kriminolog: Korban Harus Buka Suara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2022 14:38 WIB
Jakarta, MI - Dalam delik asusila pelaku melakukan pelecehan akan melihat situasi dan kondisi tempat kejadian, karena pelaku berupaya menguasai medan, korban tidak ada penolong dan tidak bisa kabur atau mengelak, barang bukti bisa dihilangkan pelaku, pelaku punya alibi, tempat sepi tidak ada saksi yang melihat. Demikian disampaikan oleh Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria merespons kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang disinyalir oleh dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo inisial PC. "Jadi alibi putri dilecehkan justru korban yang harus buktikan dia dilecehkan pelaku mati ini, harga diri suami secara hukum adat dan jabatan terlepas perbuatan itu pelecehan atau perkosaan atau perbuatan susila suka sama suka," jelas Kurnia saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (12/8) siang. Untuk itu, tegas Kurnia, jika memang dalam kasus Brigadir J tidak dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo inisial PC, maka harus dibuktikan kemasyarakat guna mematahkan persepsi-persepsi yang makin liar ditengah hangatnya kasus Brigadir J itu. "Jadi persepsi masyarakat, korban lah yang harus buktikan. Apalagi ajudan tidak mungkin berbuat kurang ajar sama atasan bila tidak punya kedekatan khusus," tutup Kurnia Zakaria. Sebagai informasi, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya soal pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J. "Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Beigadir RR dan K. Saat ini juga, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, termasuk Putri Candrawathi. "Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri. Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut. "Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya. Selain itu, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan. "Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," pungkasnya. [Ode]