Ternyata Ini Alasan Kapolri Bubarkan Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Agustus 2022 14:52 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Kapolri membubarkan Satgasus tersebut. Ia mengatakan pembubaran itu telah dipertimbangkan Kapolri. "Menurut pertimbangan untuk efektivitas kinerja organisasi lebih diutamakan satuan kerja yang membagi berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu dan diberhentikan mulai hari ini," kata Dedi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8). “Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” tambahnya. Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Jenderal Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri. Irjen Ferdy Sambo pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu ia masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.