Pengacara Brigadir J Heran Isu Dugaan Pelecehan Dihidupkan Kembali, Ini Kata Komnas HAM

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 September 2022 10:08 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan merasa heran dengan Komnas HAM yang menghidupkan kembali dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “Aneh bener ya dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya," kata Johnson, Kamis (1/9). Johnson pun mempertanyakan dari mana kesimpulan yang didapat Komnas HAM tersebut. "Karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup, pertanyaan saya sekarang Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi ,” ujarnya. Johnson menilai Komnas HAM terkesan pro terhadap pelaku. Ia mengatakan hal itu akan meruntuhkan legitimasi Komnas HAM. Ia juga menyinggung juga menyinggung Komnas HAM yang tidak pernah berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J dan hanya sekali bertemu dengan keluarga Brigadir J. "Kalau memang benar temuan Komnas begitu, ini membuktikan kalau Komnas HAM lebih pro pelaku ke negara, daripada korban atau rakyat yang memiliki hak asasi dan cara kerja seperti ini menurut saya meruntuhkan legitimasi Komnas HAM," ujarnya. Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, menyerahkan penyidikan soal dugaan pelecehan itu kepada polisi untuk dibuktikan. "Tidak yakin itu pun mesti dibuktikan. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan bantuan ahli," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (3/9). Taufan mengatakan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau korban adalah alat bukti. "Perlu juga dipelajari UU TPKS yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat bukti yang paling rendah," ujarnya. Ia menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri itu berdasarkan keterangan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ART Ferdy Sambo, Susi. "Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM dan RR. Maka alat buktinya ada 4 sesuai dengan UU TPKS," tuturnya. Taufan mengatakan dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawati cukup dibuktikan dengan keterangan saksi dan korban. Ia menyebut prosedur pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbeda dengan tindak pidana umum. Ia juga mengatakan kekerasan seksual kerap kali terjadi di ruang privat. Sehingga, kata Taufan, pembuktian dugaan pelecehan ini cukup dengan keterangan saksi dan korban. "Ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di ruang privat dan sangat mungkin di dalam ruang privat tersebut hanya ada pelaku dan korban saja. Makanya prosedur pembuktiannya lebih mudah," ungkapnya. #Brigadir J