Tersangka Surya Darmadi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 September 2022 14:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menyeret pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Keduanya akan segera disidang atas perbuatan mereka yang telah merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. “Akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/9). Ketut mengatakan, berkas perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman itu telah dilimpahkan pada Jumat (2/9). Ia mengatakan pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Adapun kedua tersangka, yakni Surya Darmadi dan Raja Thamsir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, untuk terdakwa Raja dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit yang menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meningkat, kini total kerugian keuangan negara mencapai Rp104,1 triliun. “Awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp78 triliun,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (30/8). Febrie mengatakan perhitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp4,9 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun. Jadi total kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun. Kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman, saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu, yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. “Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.