Buntut Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 September 2022 10:20 WIB
Jakarta, MI - Deolipa Yumara bakal mengajukan gugatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan, buntut pernyataan mereka yang menduga Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. "Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pertama kepada Komnas HAM dan yang kedua kepada Komnas Perempuan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9). Menurut Deolipa, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual itu sudah membuat gaduh masyarakat. Ia juga mengatakan lembaga negara tak seharusnya melontarkan pernyataan hanya berdasarkan dugaan. "Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau. Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," kata Deolipa. Deolipa pun menduga ada sesuatu dibalik pernyataan kedua lembaga tersebut. Ia menambahkan kedua lembaga itu bukan lembaga penegak hukum, sehingga bukan wewenang mereka membuat praduga. "Kan bukan lembaga pro justicia, dia lembaga negara nggak boleh urus persoalan ini, kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya dilakukan oleh penegak hukum yang pro justicia, dia kan bukan," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin temuannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Sementara itu, Komnas Perempuan mengungkapkan alasan istri Ferdy Sambo itu tak melaporkan pelecehan oleh Brigadir J di Magelang, lantaran merasa malu dan takut. “Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya,” kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Andi menambahkan, Putri enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian.