Polri Sebut Peran Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV Kasus Brigadir J
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
6 September 2022 16:23 WIB
![Polri Sebut Peran Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV Kasus Brigadir J](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220504-WA0006.jpg)
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria tidak hanya melakukan perusakan terhadap CCTV terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kombes Agus juga diduga terlibat pelanggaran saat melaksanakan olah TKP penembakan.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria yang digelar hari ini, Selasa (6/9), dihadirkan sebanyak 14 saksi. Sidang KKEP akan memutuskan nasib karier Kombes Agus sebagai anggota di instansi kepolisian.
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Adapun tujuh orang tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi mengatakan, tujuh tersangka obstruction kasus Brigadir J itu bisa disangkakan beberapa pasal yang nantinya akan dibuktikan di sidang etik.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," pungkasnya.
Sementara itu, tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.
#Kombes Agus Nurpatria
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK! Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasto-harun-masiku.webp)
Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK!
19 Juli 2024 16:08 WIB
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Berita Utama
![Siapa Lagi Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Kominfo Menyusul ke Sel Tahanan Kejagung? Siapa Lagi Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Kominfo Menyusul ke Sel Tahanan Kejagung?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Kejaksaan-agung.png)
Siapa Lagi Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Kominfo Menyusul ke Sel Tahanan Kejagung?
19 Oktober 2023 01:17 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya](https://monitorindonesia.com/2023/10/Komisi-Pemberantasan-Korupsi.jpg)
KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya
1 Oktober 2023 00:23 WIB