Korupsi Pengadaan Tower Tranmisi PLN, Kejagung Periksa Dua Saksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2022 23:41 WIB
Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Senin (5/9). Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan 2 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut. "PW selaku Karyawan PT Krakatau Steel dan JD selaku Direktur PT Hamasa Utama Tahun 2015, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," jelasnya. Diketahui, jajaran Rekanan PLN baru disentuh, Rabu (31/8) tapi belum menyentuh Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) Saptiastuti Hapsari dan 13 Anggota Aspatindo. Mereka yang diperiksa, OAS (Manager Marketing PT Epiterma Mas Indonesia), RGP (Manager Marketing PT. Mukti Fabrinsi Gemilang) dan ZM (GM PT. PLN Kalimantan bagian Timur 2017). Belum diketahui agenda pemeriksaan Ketua Aspatindo yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka. Mengutip keterangan Ketut Sumedana, Senin (25/7) terkait proyek tersebut, Manajemen PLN selalu akomodir Ketua Aspatindo SH dan 13 Penyedia Tower lain notabene anggota Aspatindo. Akomodir dimaksud, mulai mengamini pembuatan addendum, Mei 2018 soal perpanjangan kontrak selama setahun. Semula, proyek direncanakan Oktober 2016 – Mei 2018, tapi molor sampai Maret 2019. Selain itu, penambahan volume dari semula 9085 tower menjadi ±10.000 set tower. Pembuatan addendum dilakukan, sebab target pengerjaan (Oktober 2016 – Oktober 2017) ternyata terealisir baru 30 persen. Terakhir, tanpa legal standing, November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.