Diduga Jadi Mata Rantai Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yosua, Pakar Hukum Pidana: Tiga kapolda Harus Dinonaktifkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2022 14:31 WIB
Jakarta, MI - Tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) disebut-sebut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo cs, tersangka pembunuhan Brigadrir Nofriasnyah Yosua Hutabarat (J). Informasi soal dugaan keterlibatan tiga Kapolda yakini Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara, sudah sampai ke telinga tim khusus yang menanganai kasus tewasnya Brigadir J. Namun hingga kini, ketiga Kapolda itu belum disentuh tim khusus untuk diperiksa. Pakar hukum pidana pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan jika benar dugaan tiga Kapolda yang disebut-sebut terlibat membantu berkontribusi dalam penghalangan penyidikan, patut untuk dinonaktifan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Apapun peran mereka, harus dinonaktifkan. Sehingga membuat Kapolri percaya telah terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga ini sangat memprihatikan dan harus dimintai pertanggungjawaban," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia, Kamis (8/9). Sehingga, lanjut Azmi, agar ada kejelasan diperlukan pemeriksaan, karenanya guna pengusutan lebih efektif, terbuka, dan lebih mudah dalam menemukan fakta, kejelasan waktu dan titik singgung skenario "permainan akrobatik". Para pelaku, menurut Azmi, diduga termasuk mata rantai peristiwa rekayasa yang disusun satu sama lainnya, yang dipersiapkan dengan baik dan dilakukan secara sistematis tersebut. "Agar masalah ini tidak timbul problematik baru dan ruwet bagi insitusi kepolisian dan agar kasus ini clear dan transparan bagi siapapun maka semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Harus diperiksa untuk mengetahui peran dari setiap pelaku, dan tim khusus dapat lebih gencar dan mudah lagi dalam menggali fakta diharapkan lebih mudah kerjanya dan maksimal guna menemukan kejelasan peristiwa ini," jelasnya. Selain itu, bagi Azmi, informasi atas keterlibatan tiga Kapolda itu layak diapresiasi kinerja Tim Khusus Polri ini. Karena, kata dia, telah bekerja cepat dan cermat dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan serta mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah. "Sehingga dalam kasus ini harus ada keseimbangan jaminan keadilan hukum serta kepastian hukum dalam kasus ini, jaminan atas kepastian dan keadilan hukum akan terwujud bila Kapolri dan tim khsusus terus terbuka dan tegas termasuk meminta pertanggungjawaban bagi siapapun pelakunya yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir Yosua," ungkapnya. "Tindakan penonaktifan dan pemeriksaan ini perlu dilakukan sebagai upaya klarifikasi sekaligus bersih -bersih personil di insitusi kepolisian serta mewujudkan kepercayaan publik," imbuh Azmi Syahputra. [Wan]