Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Penasihat Ahli Kapolri Nggak Yakin!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2022 12:35 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector hari ini, Kamis (8/9). Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menjelaskan penggunaan alat pendeteksi kebohongan tidak menjamin keterangan yang diberikan saksi dan tersangka jujur. Menurutnya jika seseorang yang diperiksa sudah terbiasa berbohong, maka alat tidak menemukan hal yang janggal. Sebaliknya seseorang terbiasa jujur maka alat akan menemukan kejanggalan ketika ada pertanyaan yang membuat pihak terperiksa berkelit. "Jadi tidak menjamin bahwa keterangannya pasti jujur, karena orang biasa bohong ditanya yang menohok bolak-balik tetap saja landai dan tidak kelihatan bahwa itu bohong atau enggak," jelas Aryanto kepada watawan, Kamis (8/9). Aryanto menilai, metode dengan lie detector ini sebagai bagian dari scientific investigation yang ditekankan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus. Alat ini, lanjut dia, digunakan sebagai upaya terakhir dalam menguji kebenaran dari keterangan para tersangka dan saksi terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J. Cara ini dilakukan apabila terjadi perbedaan keterangan dari para saksi maupun tersangka, atau keterangan yang diberikan tersangka berubah-ubah serta tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya. "Masalah pembuktian itu sudah ahlinya jaksa, kepolisian hanya mengawal bukti semaksimal mungkin sehingga oleh jaksa dinilai cukup. Nanti perjuangan untuk meyakinkan hakim itu ya jaksa," pungkasnya. Sudah ada empat tersangka dan saksi yang menjalani uji polygraph atau tes kebohongan. Mereka yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan saksi Susi. Hasil lie detector Kuat Ma'ruf, Bharada E dan Bripka RR menyatakan keterangan yang jujur terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. [Aan]