Masuk 2 Bulan ,Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 September 2022 20:59 WIB
Jakarta, MI - Dua bulan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau (J) di rumah dinas Ferdy Sambo, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta, Selasa (30/8). Sebagai informasi, TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut. Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Hingga kini Kronologi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), masih menjadi pertanyaan publik. Adapun Kronologi kasus pembunuhan Brigadir Yosua berdasarkan pemaparan kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Komisi III DPR RI, sebagai berikut: Tanggal 8 Juli 2022 Ferdy Sambo (FS) melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri. Kronologis awal, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga sehingga menyebabkan Putri berteriak minta tolong. Didengar oleh Bharada E dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari Brigadir J. Kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas. “Saudara FS menghubungi beberapa orang, satu di antaranya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang datang hadir pertama pada pukul 17.30 WIB dihubungi oleh driver Saudara FS. Kemudian Pukul 17.47 WIB dari Propam datang ke TKP dihubungi oleh Saudara FS,” ungkap Kapolri. Usai selesai dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti, sekitar pukul 19.00 WIB saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, Kuwat Ma’ruf, Brigadir RR, Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal di Propam untuk dilakukan interogasi. Pelaksanaan olah TKP selesai pukul 19.40 WIB. Jenazah Almarhum diantar ke RS Bhayangkara tingkat 1 dan tiba sekitar Pukul 20.20 WIB. Operasi pemeriksaan luar dimulai pada pukul 22.30 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam yang berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. ”Saudara Reza adik Brigadir J menunggu pelaksanaan autopsi di luar karena sesuai prosedur hanya penyidik dan dokter forensik saja yang bisa berada di dalam. Ketika dimasukkan ke dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah Saudara Yosua,” sambungnya. Tanggal 9 Juli 2022 Sekira pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tiga saksi tersebut. Tetapi, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan. Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah FS di Saguling. Anggota Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disc CCTV yang berada di Pos Duren Tiga, hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri. Tanggal 11 Juli 2022 Ada informasi terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum yang kemudian menjadi viral. Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan menolak menandatangani berita acara serah terima. Proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan lantaran menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela. “Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” tutur Kapolri. Keluarga tidak percaya dengan penjelasan tersebut. Beberapa hal dipertanyakan terkait dengan keberadaan CCTV, hanphone milik korban, dan hal-hal janggal lain yang menjadi viral di masyarakat. Di Jakarta, Karopenmas melakukan konferensi pers berkenaan meninggalnya Brigadir J. Karopenmas terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri. Ini mengakibatkan masyarakat semakin bertanya-tanya dan muncul pemberitaan terkait kejanggalan terhadap kematian Brigadir J. Tanggal 12 Juli 2022 Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel langsung melakukan olah TKP dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP. Namun, apa yang dilakukan telah mendapat intervensi dari FS sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional. “Narasi yang disampaikan Kapolres salah satunya terkait hasil autopsi sementara yang terdapat 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar,” tuturnya. “Ini menjadi pertanyaan, karena apa yang disampaikan Kapolres terlalu cepat mengambil kesimpulan kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat saat ke TKP,” sambung Kapolri. Selanjutnya, Kapolri membentuk tim khusus yang beranggotakan antara lain Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, As SDM, dan Kadiv Humas. Timsus melakukan olah TKP ulang karena ada perbedaan pendapat terkait peristiwa yang terjadi. Dalam prosesnya terdapat intervensi dan pengaturan kejadian oleh beberapa personel Div Propam Polri terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP. Tanggal 18 Juli 2022 Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J. Agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Tanggal 21-23 Juli 2022 Kapolri memimpin anev bersama timsus Polri dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan. Ternyata ada hambatan-hambatan penyidikan, tekanan, intimidasi atau intervensi oleh personel Div Propam Polri. “CCTV yang hilang di pos satpam, ternyata CCTV tersebut diambil oleh personel Div Propam dan personel Bareskrim. Di situ terlihat peran dari masing-masing, siapa yang mengambil, siapa yang melaksanakan, siapa yang merusak,” tutur Kapolri. Tanggal 27 Juli 2022 Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengungkapkan perubahan keterangan sebelumnya. Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan memegang senjata lalu senjata itu diserahkan kepada Bharada E. “Mengapa keterangan RE berubah? Karena pada waktu itu Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, ternyata faktanya Richard tetap jadi tersangka atas dasar tersebut, RE akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” beber Kapolri. Tanggal 4 Agustus 2022 Irsus merekomendasikan mutasi jabatan yang bersifat demosi terhadap para pelanggar karena diduga menghambat penyidikan. Sebanyak 10 personel dimutasi ke Yanma Polri Tanggal 6 Agustus 2022 FS masih belum mengakui perbuatannya, masih bertahan dengan keterangan awal. Akhirnya timsus memutuskan menempatkan FS secara khusus di Mako Brimob Polri. Tanggal 7 Agustus 2022 Timsus menetapkan Brigadir RR dan Kuwat sebagai tersangka. Tanggal 9 Agustus 2022 Berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat akhirnya timsus memutuskan FS menjadi tersangka. Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, terkait pengerusakan, menghilangkan barang bukti, serta mengaburkan dan merekayasa upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Timsus juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel Polri, terdiri dari 1 orang Irjen, 2 orang Brigjen, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP. Tanggal 12 Agustus 2022 Dua laporan polisi (LP) di Polres Jakarta Selatan dihentikan karena tidak terdapat unsur pidana. LP nomor 368 2022 PKT Polres Jaksel tanggal 8 Juli 2022 oleh anggota Polres Metro Jaksel model A terkait dengan dugaan upaya pembunuhan terhadap Saudara Richard Eliezer. LP kedua LPB 1630 di Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022, yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga. Tanggal 19 Agustus 2022 Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain menetapkan Putri sebagai tersangka, tim khusus Polri juga melakukan pemeriksaan khusus kepada 83 anggota Polri. Sebanyak 35 orang di antaranya sudah mendapat rekomendasi untuk penempatan khusus, tetapi baru 18 orang yang sudah ditempatkan khusus. Tanggal 22 Agustus 2022 Tim dokter forensik telah menyerahkan hasil ekshumasi yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka lain selain luka tembak. Kapolri juga memutasi 24 personel ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. “Kami berkomitmen untuk segera bisa melakukan sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari kedepan. Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tutupnya. Kemudian, selain itu, Kapolri Mutasi 24 Personel Polri Terlibat Pelanggaran Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Selain Bharada Richard dan Brigadir Ricky Rizal yang sudah menjadi tersangka pembunuhan, terdapat pula nama Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi itu terkait dengan upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Tanggal 24 Agustus 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Rapat yang berlangsung selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20:30 WIB di gelar pada hari Rabu, 24 Agustus 2022. Terdapat dua kesimpulan yang telah dirumuskan serta disepakati Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: 1. Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel. 2. Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel. “Yang terhormat Bapak pimpinan Komisi III juga serta seluruh mitra kerja Komisi III. Tentunya kami sangat berterima kasih mendapatkan kesempatan dan kemudian mendapatkan rekomendasi yang tentunya akan kami tindaklanjuti. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mendengarkan kritik, saran, harapan, aspirasi dan persepsi untuk membuat Polri menjadi lebih baik dan tentunya kami sangat berterima kasih atas apresiasi dan dukungan,” kata Kapolri Jenderal Sigit. Sebagai penutup, Listyo berharap Polri dapat segera pulih karena masih banyak pekerjaan besar yang harus ditangani. “Kami berharap Polri bisa kembali segera pulih dan tentunya pekerjaan-pekerjaan besar yang harus kami tangani. Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa kami dalam posisi siap untuk melaksanakan kegiatan dan Polri solid,” pungkasnya. Tanggal 25 Agustus 2022 Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akhirnya tuntas digelar dan memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal. Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo: Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu: a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar, b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:   1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri. 2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani 3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, 4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono. 5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. Keputusan Diambil Secara Kolektif Kolegial Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Namun demikian, Ferdy Sambo berencana mengajukan banding terkait putusan itu. Tanggal 26 Agustus 2022 Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jum’at (26/8). Tanggal 30 Agustus 2022 Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di 2 lokasi pada 30 Agustus. Adapun lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut adalah di dua kediaman Ferdy Sambo, yakni di Kompleks Polri, Duren Tiga dan Jl Sanguling. Ada 78 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Kelima tersangka pun dihadirkan. Tanggal 06 September 2022 Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hasilnya jujur. "Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022). Tanggal 07 September 2022 Adapun selain Sambo, sejak 1 September sudah ada beberapa polisi yang juga dipecat karena obstruction of justice. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowotelah dan Kaden A Biropaminal Divisi PropamKombes Agus Nurpatria yang dipecat pada 7 September. Tanggal 08 September 2022 Hari ini, Ferdy Sambo menjalani tes lie detector. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.