Hari Ini AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang Etik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 September 2022 11:11 WIB
Jakarta, MI - Polri telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit Renakta Dirkrimum AKBP Pujiyarto dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, hari ini, Jumat (9/9). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keduanya bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Untuk pertama AKBP P dan kedua sidang KKEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9). Dedi menyebut rencananya sidang kode etik hari ini akan dimulai dengan AKBP Pujiyarto. Lalu dilanjutkan dengan sidang etik AKBP Jerry Raymond. Dedi juga mengatakan sidang etik yang akan digelar terhadap AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry bukanlah terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus tersebut. Ia mengatakan AKBP Pujiyarto diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan. Sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat. "Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," tuturnya. Sebelumnya diketahui, nama AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada. Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Berikut daftar tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, empat dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atasan putusan tersebut, keempatnya mengajukan banding.