KPK Bakal Melimpahkan Berkas Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung
Adelio Pratama
Diperbarui
9 September 2022 11:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan pelimpahan berkas tersangka kasus suap pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pihaknya memilih melimpahkan berkas Surya Darmadi ke Kejagung.
Pasalnya, perkara suap yang diusut KPK lebih sederhana dibanding perkara kerugian negara yang diusut Kejagung.
"Menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 mau pun pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ungkap Karyoto dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Karyoto berharap dengan pelimpahan tersebut nantinya bisa membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat dan efektif.
Menurut dia, KPK juga tidak perlu bolak-balik untuk memeriksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung.
"Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ujarnya.
Lebih lanjut Karyoto mengatakan pelimpahan kasus suap Surya Darmadi bisa meminimalisir adanya penyidikan yang tumpang tindih. Dia bakal membicarakan pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," tukasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
7 jam yang lalu
Hukum
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
10 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
11 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
19 jam yang lalu
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
22 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
23 jam yang lalu